16 Oct 2010

Bangunan Liar Stasiun Indro Digusur

       GRESIK-PT Kereta Api (KA) siap menggusur bangunan liar milik 40 kepala keluarga (KK) di Kelurahan Indro dan Desa Sidorukun Kecamatan Kebomas yang berada di sekitar Stasiun Indro, Rabu (22/9).
Puluhan keluarga yang sudah tinggal puluhan tahun tidak menerima kompensasi atau ganti rugi atas penggusuran ini.”Eksekusi tetap dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan yang kami sebar ke warga pada 25 Agustus lalu. Kami mengerahkan seratus karyawan PT KA, bersama-sama membantu warga membongkar bangunan liar di sekitar stasiun Indro,” kata Sri Winarto, Kepala Humas PT KA Daerah Operasional (Daops) VIII Surabaya. Rencananya, tambah dia, lahan itu akan digunakan untuk operasional jurusan Kandangan-Indro. ”Sebab, awal 2010 lalu, stasiun dan rel di Indro ini pasif. Dan akan kembali kami aktifkan awal 2011 nanti,” katanya. Winarto menjelaskan, PT KA menilai jalur di stasiun Indro adalah jalur ramai dan bisa digunakan untuk angkutan barang, seperti semen atau pupuk, terutama ke arah Barat menuju ke Semarang atau Jakarta.
Dia menegaskan, PT KA telah menghimbau warga untuk membongkar bangunannya sendiri dengan surat tertanggal 20 Agustus, dan disebarkan ke warga tanggal 25 Agustus. Sedangkan tenggat waktunya hari ini.
Sementara itu, sejumlah perwakilan warga datang ke DPRD Kabupaten Gresik meminta anggota dewan mengajukan permohonan penundaan eksekusi. Selain itu, warga juga meminta kompensasi dari PT KA.
”Kami memohon kepada dewan untuk memberikan perlindungan kepada kami agar Rabu (22/9) PT KA tidak membongkar rumah kami hingga warga mendapatkan kemapanan jika pindah ke tempat lain, sebab daerah kami adalah kantong kemiskinan,” kata Kasmianto, salah satu warga Kelurahan Indro.
Menurut dia, tenggat waktu untuk pindah selama sebulan terlalu mepet dan mendadak. ”Kami tinggal di sini sudah 30 tahun. Terlalu mendadak jika kami cuma diberi waktu sebulan untuk angkat kaki dari kampung halaman kami,” tandasnya.
Dia menegaskan, mulai 1980-an warga mendapatkan izin dari PT KA menempati lahan tersebut. Dan keberadaan warga juga diakui oleh Pemerintahan Kabupaten Gresik. Buktinya, semua warga memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP). Ada bukti jika sejumlah warga secara rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). ”Hal itu adalah bukti, kami adalah warga negara Indonesia yang sah,” tegasnya.
Pimpinan DPRD Kabupaten Gresik mengirim surat kepada PT KA meminta penundaan eksekusi. ”Selasa (21/9) sore kami mengirim surat panangguhan eksekusi kepada PT KA. Sebab, proses musyawarah antara PT KA dan warga belum selesai, apalagi mereka telah tinggal di sana selama puluhan tahun dan tidak menerima ganti rugi,” kata Hadi Kusono, Wakil Ketua DPRD Gresik.
Namun, surat dari DPRD Gresik dan tuntutan warga sepertinya diabaikan PT KA, buktinya mereka tetap melangsungkan eksekusi Rabu (22/9).
Dan Agus Mulyono, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik mengaku pihaknya belum mendapatkan sosialisasi dari PT KA tentang rencana penggusuran. ”Hingga sekarang, Dishub belum pernah dihubungi PT KA terkait rencana penggusuran. Dan secepatnya Dishub akan mencoba berkomunikasi denga PT KA,” ungkapnya. sep

sumber: http://www.surabayapost.co.id/

No comments:

Post a Comment